Minggu, 06 Mei 2018

Perkembangan dan Peran UKM di Indonesia


Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia


Pengertian
     Usaha Kecil diartikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh rumah tangga atau perseorangan maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan sebesar 1 (satu) miliar rupiah atau kurang. Sementara Usaha Menengah didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan lebih dari 1 (satu) miliar.
Menurut Departemen Perindustrian (1993) UKM didefinisikan sebagai perusahaan yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki total asset tidak lebih dari Rp 600 juta (diluar area perumahan dan perkebunan). Sedangkan definisi yang digunakan oleh Biro Pusat Statistik (BPS) lebih mengarah pada skala usaha dan jumlah tenaga kerja yang diserap. Usaha kecil menggunakan kurang dari lima orang karyawan, sedangkan usaha skala menengah menyerap antara 5-19 tenaga kerja.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah  ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah :
1. Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3. Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan 

Berdasarkan perkembangan UKM di Indonesia dibedakan menjadi 4 kriteria :
1. Livelihood Activities, merupakan Usaha Kecil Menengah yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
2. Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang mempunyai sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
3. Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang sudah memiliki jiwa kewirausahaan dan dapat menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
4. Fast Moving Enterprise, merupakam Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan perubahan menjadi Usaha Besar.

Jenis Jenis – Jenis UKM
Ada  3 jenis usaha yang dapat dilakukan ukm untuk mendapatkan laba 
1. Usaha Manufaktur (Manufacturing Business)
Usaha manufaktur adalah usaha yang mengubah input dasar menjadi produk yang bisa dijual kepada konsumen. Contohnya, konveksi yang menghasilkan pakaian jadi.
2. Usaha Dagang (Merchandising Business)
Usaha dagang Adalah usaha yang menjual produk kepada konsumen. Contohnya adalah pusat jajanan tradisional yang menjual segala macam jajanan tradisional.
3. Usaha Jasa (Service Business)
Usaha Jasa adalah usaha yang menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau barang untuk konsumen. Contohnya,  adalah jasa pengiriman barang atau warung internet (warnet) yang menyediakan alat dan layanan kepada konsumen agar mereka dapat menjelajahi internet.

Perkembangan UKM di Indonesia 
   Indonesia jika dibandingkan dengan  negara tetangga lainnya, merupakan negara yang memiliki UKM/UMKM terbesar sejak tahun 2014. Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM di Indonesia memiliki 57,89 juta unit atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional.
  Berdasarkan Data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah wirausahawan di Indonesia pun melonjak tajam dari 0,24 persen menjadi 1,56 persen dari jumlah penduduk. Hal ini dapat menjadi tolak ukur seberapa besar peningkatan ekonomi masyarakat dan upaya pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan. Pemerintah semakin menyadari akan manfaat yang diberikan UKM dalam upaya memperbaiki perekonomian bangsa. Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya lapangan pekerjaan yang disediakan oleh UKM itu sendiri. UKM pemanfaatan tenaga kerja manusia lebih dominan dibandingkan dengan tenaga mesin.  
    Selain itu perkembangan UKM di Indonesia tanpa disadari juga mampu mengurangi angka pengangguran di masyarakat, sekaligus juga meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Sebab banyaknya UKM yang berdiri telah mampu memperkerjakan jutaan tenaga kerja yang tadinya seorang pengangguran. Dengan begitu, kesejahteraan masyarakat akan meningkat. Perkembangan UKM Indonesia tidak hanya terjadi dalam negeri, tapi sudah mampu memasuki pasaran dunia, contohnya banyak usaha kerjaninan yang mempunyai pesanan dari luar negeri. Ini terbukti bahwa dengan berkembangnya UKM Indonesia di pasar dunia khususnya asia telah mampu menjadi sumber devisa negara. 


Peran UKM dalam perekonomian Indonesia
Perekonomian Indonesia sejatinya bergantung kepada konsumsi domestik. Hal ini, disebabkan oleh sifat dasar masyarakat Indonesia yang konsumtif. Selain itu konsumsi domestik juga disebabkan oleh tiga hal, yaitu struktur demografi yang didominasi usia produktif sehingga lebih tahan pada pelemahan ekonomi, semakin terserapnya tenaga kerja ke sektor formal dan meningkatnya kelas menengah yang mendorong konsumsi rumah tangganya. Konsumsi domestik mengalami pertumbuhan mencapai 5,12%.
     Menurut laporan ekonomi tahunan ADB (Asian Development Outlook) yang berisi prediksi tren ekonomi, memproyeksikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia akan menjadi sebesar 6,4% ditahun 2013 dan menuju 6,6% pada tahun 2014, yang merupakan angka pertumbuhan tertinggi dalam 15 tahun terakhir. Selain dari faktor konsumsi, pertumbuhan perekonomian Indonesia dari investasi rekor pertumbuhan ekonomi yang kuat beberapa tahun terakhir, dan peningkatan kredit. Hasilnya adalah , rasio investasi terhadap PDB meningkat menjadi 33,2% dalam periode setidaknya 20 tahun terakhir.
    UKM memiliki peran yang besar dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian Indonesia karena dengan jumlah penduduk Indonesia yang banyak, UKM berperan untuk menambah lapangan pekerjaan. UKM dapat menyerap 97% tenaga kerja. Selain itu, peranan UKM terlihat cukup jelas pasca krisis ekonomi, yang dapat dilihat dari besaran pertambahan nilai PDB yang relatif netral dari intervensi pemerintah dalam pengembangan sektor-sektor perekonmian karena kemampuan pemerintah yang relatif terbatas, sektor yang menunjukkan pertambahan PDB terbesar berasal dari industri kecil, kemudian diikuti industri menengah dan besar. Hal ini mengindikasikan bahwa UKM mampu dan berpotensi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi pada masa akan datang.
     Pembangunan ekonomi hendaknya diarahkan kepada sektor yang memberikan kontribusi terhadap output perekonomian yang tinggi dan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Adapun sektor yang dimaksud adalah sektor industri pengolahan, dengan tingkat pertambahan output bruto sebesar 360,19% dan tingkat penyerapan tenaga kerja sebesar 23,21% lebih besar daripada sektor pertanian, pertambangan dan jasa. Berdasarkan skala, UKM memiliki kontribusi terhadap pertambahan output bruto dan penyerapan tenaga kerja yang lebih besar daripada Usaha Besar.
    Peranan UKM dalam penyerapan tenaga kerja yang lebih besar dari usaha besar juga terlihat selama periode 2002–2005. UKM memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja rata-rata sebesar 96,66% terhadap total keseluruhan tenaga kerja nasional, sedangkan usaha besar hanya memberikan kontribusi rata-rata 3,32% terhadap tenaga kerja nasional. Tinggi kemampuan UKM dalam menciptakan kesempatan kerja dibandingkan dengan usaha besar mengindikasikan bahwa UKM mempunyai potensi yang cukup besar untuk dikembangkan dan dapat berfungsi sebagai katub pengaman permasalahan pengangguran.
Peran UKM dalam Pemerataan Pendapatan
   Dalam rangka meningkatkan peran UKM di Indonesia berbagai kebijakan dari aspek makroekonomi perlu diterapkan. Untuk menciptakan dan mendorong berbagai pihak swasta maupun swasta asing menginvestasikan dananya pada UKM perlu diberikan berbagai kemudahan dalam bentuk penyediaan database, penyediaan infrastruktur, kemudahan sistem administrasi birokrasi, dan kemudahan pajak. Pemanfaatan dana pinjaman luar negeri untuk pengembangan UKM juga dapat dilakukan, disamping mengerahkan bantuan luar negeri untuk memperkuat dan meningkatkan peran UKM.
   Upaya lain yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan pinjaman modal berupa kredit berbunga rendah. Untuk pelaksanaanya melibatkan pihak perbankan, khususnya perbankan milik pemerintah. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan aksesbilitas para pelaku UKM terhadap modal yang selama ini relatif terbatas. Diperlukan pula ketegasaan dari pemerintah dalam bentuk peraturan perundangan ataupun peraturan pemerintah (PP) untuk mendorong pihak perbankan melakukan tugasnya dengan sungguh sungguh dan penuh tanggung jawab.
       UKM juga memiliki pengaruh besar terhadap jumlah pendapatan negara. Beberapa jenis UKM menjadi sumber devisa Negara, dengan kata lain UKM telah menjadi investasi bagi negara. Terutama UKM dibidang pertanian dankerajinan. Sektor pertanian di Indonesia telah menjadi salah satu komoditas yang besar bagi kebutuhan dalam negeri atau bahkan sabagai komoditas ekspor bagi Indonesia. Produksi kerajinan beberapa daerah di Indonesia tidak hanya laku di pasaran domestik saja, namun telah mampu memasuki pasaran di dunia, khususnya negara di Asia.




Perlindungan Konsumen, Antimonopoli dan Persaingan Tidak Sehat serta Penyelesaian Sengketa

Perlindungan Konsumen Pengertian Perlindungan Konsumen Perlindungan Konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah ...