Senin, 23 Oktober 2017

Tugas 3

Akuntansi dan Laporan Keuangan


A. Pengertian Akuntansi

Akuntansi adalah proses mengidentifikasikan, mengukur, dan melaporkan informasi ekonomi, untuk memungkinkan adanya penilaian dan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka yang menggunakan informasi tersebut.

Akuntansi sebagai seni :
Akuntansi adalah seni mencatat, menggolongkan dan meringkas transaksi dan kejadian yang bersifat keuangan dengan cara tertentu dan dalam bentuk satuan uang, serta menafsirkan hasil-hasilnya, dikatakan sebagai seni maka yang dimaksud adalah cara menerapkannya.

Akuntansi sebagai sains :
Akuntansi sebagai bidang pengetahuan yang menjelaskan fenomena akuntansi secara objektif, apa adanya, dan bebas nilai.

Akuntansi sebagai teknologi :
Penggunaan pengetahuan ilmiah dalam suatu wilayah negara untuk menyediakan informasi keuangan dalam rangka mencapai tujuan sosial dan ekonomik. Perekayasaan pelaporan keuangan dalam suatu masyarakat (negara) dalam rangka pencapaian tujuan Negara.

Akuntansi Menurut Para Ahli 

  1. ABP Statement No. 4 dalam Smith Skousen (1995 : 3). Mendefinisikan Akuntansi merupakan suatu aktivitas jasa yang fadalah untuk menyediakan informasi kuantitatif, terutama yang mempunyai sifat dalam pengambilan keputusan ekonomis dalam  memberikan keputusan pilihan-pilihan yang logis diantara berbagai tindakan alternatif.
  2. American  Insitute of Certified Public Accounting (AICPA) . Menyatakan bahwa akuntansi sebagai seni pencatatan, penggolongan, dan pengikhtisaran dengan beberapa cara tertentu dalam ukuran moneter, transaksi, dan kejadian-kejadian yang umumnya bersifat keuangan termasuk menafsirkan hasil-hasilnya. dan meringkas dengan cara tertentu dalam ukuran fiskal, pertukaran dan kesempatan yang pada umumnya yang bersifat moneter dan dalam menguraikan hasil.
  3. American Acounting Association (AAA). Menyatakan bahwa akuntansi sebagai proses pengidentifikasian, pengukur dan melaporkan informasi ekonomi untuk memungkinkan adanya penilaian-penilaian, keputusan yang jelas dan tegas bagi semua yang menggunakan informasi tersebut.
  4. Charles T. Horngren, dan Walter T.Harrison (Horngren Harrison,2007:4). Menyatakan bahwa: Akuntansi merupakan sistem informasi yang mengukur aktivitas bisnis, memproses data menjadi laporan, dan mengkomunikasikan hasilnya kepada para pengambil keputusan.
  5.  Warren dkk (2005:10). Menyatakan bahwa: “secara umum, akuntansi dapat didefinisikan sebagai sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan”.
  6. Littleton (Muhammad, 2002:10). Menyatakan: “tujuan utama dari akuntansi merupakan untuk melaksanakan perhitungan periodik antara biaya (usaha) dan hasil (prestasi). definis ini adalah inti dari teori akuntansi dan merupakan ukuran yang dijadikan sebagai rujukan dalam mempelajari akuntansi.
  7. Rudianto. Menyatakan bahwa akuntansi merupkan sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi suatu badan usaha.
  8. Suparwoto L (1990 : 2) . Menyatakan bahwa akuntansi sebagai suatu system atau tehnik untuk mengukur dan mengelola transaksi keuangan dan memberikan hasil pengelolaan tersebut dalam bentuk informasi kepada pihak-pihak intern dan ekstern perusahaan. Pihak ekstern ini terdiri dari investor, kreditur pemerintah, serikat buruh dan lain-lain.
  9. Arnold. Arnold mendefiniskani akuntansi dipandang sebagai suatu sistem untuk memberikan informasi (terutama keuangan) kepada siapa saja yang harus membuat keputusan dan mengendalikan penerapan keputusan tersebut.
  10. Ikatan Akuntan Amerika. Menyatakan bahwa Akuntansi merupakan suatu potongan, estimasi, dan pelaporan data keuangan, yang memungkinkan sebuah penilaian dan pilihan membuat yang jelas dan tegas bagi individu yang memanfaatkan data.
  11. AbuBakar A, & Wibowo. Menyatakan Bahwa Akuntansi merupakan prosedur mengakui, pencatatan dan korespondensi bursa keuangan dari suatu unsur atau organisasi.
Kesimpulannya akuntansi merupakan sistem informasi yang memberikan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai kegiatan ekonomi dan kondisi perusahaan. Sebagai proses pencatatan, penggolongan, peringkasan transaksi keuangan dan penginterpretasian hasil proses tersebut


B. Jenis Jenis Akuntansi 
  1. Akuntansi Keuangan (General Accounting). Akuntansi ini merupakan jenis akuntansi yang paling umum dikenal masyarakat luas. Pada dasarnya, akuntansi keuangan mencakup berbagai pencatatan dan penyajian laporan keuangan dalam suatu periode. Laporan keuangan tersebut akan digunakan untuk pihak-pihak yang berkepentingan, baik pihak internal maupun eksternal perusahaan.
  2. Akuntansi Perbankan. Dalam akuntansi perbankan, pencatatan yang dilakukan berada di ruang lingkup perbankan. Akun-akun yang digunakan pun merupakan akun khusus di dunia perbankan.  Sama dengan akuntansi keuangan, akuntansi perbankan juga menyajikan laporan untuk pihak internal dan eksternal. Namun tentunya pihak-pihak tersebut adalah pihak yang berhubungan dengan perbankan. Laporan dalam akuntansi perbankan selain mencakup laporan keuangan, juga terdapat laporan mengenai transaksi yang terjadi di bank. Laporan data transaksi ini sudah diperhitungkan oleh pihak bank, yang disebut laporan  rekening administrasi. 
  3. Akuntansi Biaya (Cost Accounting). Akuntansi biaya adalah akuntansi yang mengelola segala biaya perusahaan, yang berfungsi mengendalikan dan membuat perencanaan akan biaya pada operasional perusahaan. Perencanaan dan pengendalian  biaya kemudian dibuat sebagai landasan menenentukan harga. Akuntansi biaya membahas penentuan harga pokok berdasarkan berbagai biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan. Berasarkan biaya atau beban perusahaan yang sudah direncanakan dan dikendalkan, harga pokok pun dibuat. Kemudian ditambahkan dengan laba yang ingin diraih untuk menentukan harga jual.
  4. Akuntansi Audit (Auditing). Akuntansi audit adalah akuntansi yang bertugas melakukan audit. Dengan kata lain, akuntansi ini mencakup pemeriksaan transaksi dan laporan keuangan. Proses akuntansi audit bukan hanya pemeriksaaan. Akuntansi audit juga perlu memberikan penilaian atau opini mengenai kelayakan laporan keuangan yang diperiksa. Akuntansi auditing dilakukan oleh pihak independen, supaya hasil laporan tidak berberat pada pihak tertentu. Pemeriksaan yang dilakukan dalam proses auditing bersifat kritis dan sistematis. Serta memeriksa dengan teliti berbagai laporan keuangan suatu perusahaan, yang diikuti pemeriksaan transaki dan bukti transaksi.
  5. Akuntansi Manajemen (Management Accounting). Akuntansi manajemen merupakan akuntansi yang mencakup kegiatan manajemen perusahaan. Dalam akuntansi manajemen, terdapat dua informasi yang dihasilkan. Informasi kuantatif berupa laporan keuangan, dan informasi kualitatif berupa laporan non-keuangan. Laporan keuangan dalam akuntansi manajemen memang ditujukan untuk pihak manajemen, yang kemudian digunakan oleh mereka. Berbeda dengan laporan pada akuntansi keuangan, pada akuntansi manajemen laporan bersifat rahasia dan tidak diperuntukkan untuk umum  atau publik. Perhitungan yang dilakukan juga berdasarkan kebutuhan manajemen, serta mengacu pada sistem informasi manajemen.
  6. Akuntansi Pajak. Akuntansi pajak adalah akuntansi yang meliputi perhitungan pajak. Akuntansi ini berguna untuk menghitung dan menetapkan jumlah pajak terutang yang ditanggung perusahaan. Seperti akuntansi yang lain, akuntansi ini juga menghasilkan laporan keuangan. Namun laporan dikhususkan mencakup berbagai perhitungan perpajakan dari pendapatan kena pajak atau PKP. Laporan ini dibuat untuk membantu perusahaan dalam membuat keputusan dan kebijakan mengenai pajak.
C. Profesi-profesi Akuntansi 
  1. Akuntan Publik adalah akuntan yang bekerja dengan membuka kantor akuntan publik (KAP) yang memberikan pelayanan kepada perusahaan dalam bidang audit, penyusunan sistem akuntansi dan jasa lainnya secara independen.
  2. Akuntan Intern adalah akuntan yang bekerja sebagai pegawai dalam bidang akuntansi di perusahaan milik negara dan daerah serta perusahaan swasta.
  3. Akuntan Pemerintah adalah akuntan yang bekerja sebagai pegawai pemerintah yang bidang dan aktivitas pekerjaannya berkaitan langsung dalam bidang akuntansi, seperti BPK, kantor pajak dan sebagainya.
  4. Akuntan pendidik adalah akuntan yang bergerak dalam bidang pendidikan, baik sebagai dosen maupun sebagai guru di sekolah lanjutan.
  5. Akuntan yang bekerja di luar bidang akuntansi, misalnya akuntan membuka usaha sendiri, akuntan yang bekerja di pemerintahan tetapi tidak dalam bidang akuntansi dan sebagainya.

 D. Bidang-bidang Akuntansi 
        Bidang-bidang akuntansi dibedakan menjadi dua yaitu akuntansi publik dan akuntansi intern.

        Akuntansi Publik
  1. Pemeriksaan laporan keuangan (auditing) adalah bidang pekerjaan profesi akuntansi utama yang diberikan kepada publik (umum). Pemeriksaan laporan keuangan adalah pemeriksaan secara independen untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang disusun manajemen bagi para investor, kreditur dan pihak luar lainnya. Hasil pemeriksaan akuntan publik dituangkan dalam sebuah laporan yang disebut laporan hasil pemeriksaan akuntan.
  2. Akuntansi perpajakan adalah jasa akuntan publik yang banyak dibutuhkan masyarakat dengan tujuan utamanya adalah 1) memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku; 2) menekan pajak seminimum mungkin.
  3. Akuntansi manajemen adalah pemeberian jasa yang meliputi aspek yang luas. Akuntan publik dapat memberikan pertimbangan dan saran kepada manajemen untuk memperbaiki hasil operasi perusahaan yang menggunakan jasanya.

       Akuntansi Intern
  1. Akuntan Umum bertanggungjawab dalam hal pencatatan transaksi keuangan, penyusunan laporan manajemen dan laporan keuangan umum (neraca, rugi-laba, perubahan modal, aliran kas). Akuntansi umum biasanya menghasilkan data dasar (basic data) untuk keperluan fungsi akuntansi.
  2. Akuntansi biaya menganalisis biaya perusahaan untuk membantu manajemen dalam pengawasan biaya. Biasanya dalam akuntansi biaya ditekankan pada biaya produksi, tetapi akhir-akhir ini penekanan atas biaya pemasaran semakin meningkat.
  3. Peranggaran menetapkan sasaran penjualan dan laba, serta perencanaan yang rinci untuk mencapai sasaran tersebut. Penyusunan anggaran selalu memperhatikan data masa lalu yang dilaporkan dalam laporan akuntansi. Anggaran digunakan untuk mengawasi jalannya operasi perusahaan melalui perbandingan antara data sesungguhnya dengan anggaran.
  4. Perancangan sistem informasi mengidentifikasikan kebutuhan informasi untuk kepentingan  intern maupun ekstern. Setelah kebutuhan informasi diketahui, selanjutnya dirancang dan dikembangkan sistem yang sesuai. Sistem informasi akuntansi sangat membantu dalam mengawasi jalannya operasi suatu perusahaan.
  5. Pemeriksaan Intern adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan intern perusahaan. Perusahaan-perusahaan besar umumnya memiliki staf pemeriksaan intern. Para akuntan intern bertugas mengevaluasi sistem akuntansi dan manajemen. Tugas pokoknya adalah 1) membantu pihak manajemen dalam memperbaiki efesiensi operasi dan 2) menjamin bahwa para karyawan dan bagian-bagian perusahaan telah melaksanakan prosedur dan rencana yang telah ditetapkan manajemen.
        Dalam berbagai literatur akuntansi, pembidangan akuntansi sering disederhanakan  menjadi dua kelompok yang disebut akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen.
  1. Akuntansi keuangan adalah akuntansi yang bertujuan untuk menghasilkan laporan keuangan untuk kepentingan pihak luar.
  2. Akuntansi manajemen adalah akuntansi yang bertujuan untuk menghasilkan informasi untuk kepentingan manajemen. Jenis informasi yang diperlukan dalam manajemen dalam banyak hal berbeda dengan informasi yang diperlukan pihak luar. Informasi yang diperlukan oleh pihak manajemen bersifat sangat mendalam dan diperlukan untuk pengambilan berbagai keputusan manajemen dan biasanya tidak dipublikasikan kepada umum.

E. Pengertian Laporan Keuangan
          Pengertian Laporan Keuangan menurut para ahli 
  1. Birgham dan Houston. Laporan Keuangan adalah beberapa lembar kerta yang berisi tulisan angka-angka namun sangat penting juga untuk memikirkan aset nyatanya yang berada di balik angka tersebut. (Birgham dan Houston, 2010)
  2. Subramanyam (2010). Laporan Keuangan ialah produk akhir dari sebuah pelaporan transaksi keuangan yang penyusunannya diatur oleh standar atau aturan ilmu akuntansi, insentif manager, mekanisme pelaksanaan dan pengawasan perusahaan.(Subramanyam (2010). Pengetahuan dan pemahaman lingkungan pelaporan keuangan yang baik sangat mendukung dalam penyampaian informasi posisi keuangan perusahaan sesungguhnya agar dicapai kinerja perusahaan yang lebih baik.
  3. Irham Fahmi. Laporan Keuangan merupakan informasi yang menggambarkan kondisi perusahaan dalam hal keuangan dalam periode tertentu yang mana informasi tersebut sebagai acuan tentang kinerja perusahaan.
  4. Harahap. Laporan keuangan adalah output / proses akhir dari proses akuntansi. Laporan ini berfungsi sebagai bahan informasi dan bahan pengambilan keputusan bagi para pemakainya. Laporan keuangan juga digunakan sebagi bentuk pertanggung jawaban yang accountable serta sebagai indikator kesuksesan sebuah perusahaan dalam mencapai tujuannya. (Harahap, 2008)
  5. Baridwan. Laporan keuangan merupakan ringkasan dalam suatu proses pencatatan selama tahun buku yang berjalan. Laporan dibuat oleh pihak manajemen sebagai bentuk pertanggung jawaban atas tugas-tugas yang dibebankan kepada karyawan. (Baridwan, 2004)
Menurut Standar Akuntansi Keuangan
Laporan keuangan merupakan bagian dari pelaporan keuangan. Kelengkapan sebuah laporan keuangan antara lain : 
  1. Neraca
  2. Laporan laba rugi
  3. Laporan perubahan posisi keuangan
  4. Catatan/ laporan lainnya seperti: keuangan segmen industri dan geografis serta pengaruh perubahan harga.
F. Syarat - syarat Laporan Keuangan
Syarat laporan keuangan laporan yang baik harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. Dapat Dipahami ( Understandability ). Prospektus perusahaan ditujukan untuk berbagai pihak, dengan harapan berbagai pihak memahami kondisi keuangan perusahaan sehingga menimbulkan keputusan keuangan. Seperti, membeli saham atau obligasi perusahaan tersebut. Jadi, informasi akuntansi mempunyai syarat dapat dipahami, maksudnya, informasi yang disajikan harus dapat dipahami oleh berbagai pihak yang memakai laporan keuangan. Asumsi yang digunakan, yaitu pemakai memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntansi serta kemauan untuk mempelajari informasi dengan ketekunan yang wajar.
  2. Relevan ( Relevance ). Informasi akuntansi harus sesuai dengan kondisi sebenarnya perusahaan saat itu. Contohnya, ketika terjadi penilaian oleh akuntan publik apakah perusahaan masih bisa eksis atau tidak, perusahaan harus memberikan data yang sebenarnya saat itu. Jadi, maksudnya, informasi yang disajikan harus relevan dengan kebutuhan para pemakai dalam mengambil keputusan ekonomi terhadap perusahaan, baik yang bersifat menilai (evaluate) maupun meramalkan (predictive).
  3. Keandalan ( Reliability ). Maksudnya, informasi yang disajikan harus bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan yang material, dan dapat diandalkan sebagai perjanjian yang jujur dari keharusannya disajikan (realiable).
  4. Dapat Diperbandingkan ( Comparability ). Informasi yang disajikan harus dapat diperbandingkan oleh pemakai dari waktu ke waktu untuk mengetahui kecenderungan (trend) posisi dan kinerja keuangan perusahaan. Pemakai pun harus dapat membandingkan laporan keuangan antarperusahaan.
G. Tujuan Laporan Keuangan
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2009:3)
Laporan keuangan memiliki tujuan untuk menyediakan informasi yang berhubungan dengan keuangan, kinerja dan perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi pemakai untuk mengambil keputusan ekonomi.
Pendapat lain, yaitu menurut Fahmi (2011:28) tujuan dari laporan keuangan adalah memberikan informasi keuangan yang melingkupi perubahan dari unsur-unsur laporan keuangan yang diberikan kepada pihak lain yang berkepentingan dalam menilai kinerja keuangan perusahaan. Para pemakai akan menggunakan hasil laporan keuangan untuk menganalisa, meramalkan, membandingkan dan mengukur dampak dari keputusan ekonominya yang telah diambil.

Tujuan umum laporan keuangan menurut PAI terdiri dari lima tujuan, masing-masing adalah sebagai berikut:
  1. Untuk memberikan informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenai aktiva dan kewajiban serta modal suatu perusahaan.
  2. Untuk memberikan informasi yang dapat dipercaya mengenai perubahan dalam aktiva neto (aktiva dikurangi kewajiban) suatu perusahaan yang timbul dari kegiatan usaha dalam rangka memperoleh laba.
  3. Untuk memberikan informasi keuangan yang membantu para pemakai laporan di dalam menaksir potensi perusahaan dalam menghasilkan laba.
  4. Untuk memberikan informasi penting lainnya mengenai perubahan dalam aktiva dan kewajiban suatu perusahaan, seperti informasi mengenai aktivitas pembiayaan investasi.
  5. Untuk mengungkapkan sejauh mungkin informasi lain yang berhubungan dengan laporan keuangan yang relevan untuk kebutuhan pemakai laporan, seperti informasi mengenai kebijakan akuntansi yang dianut perusahaan.








Rabu, 18 Oktober 2017

Tugas 2




Bentuk Yuridis Perusahaan


Beberapa bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia adalah perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan negara, dan koperasi. Masing-masing bentuk badan usaha tersebut mempunyai ciri-ciri tersendiri dengan kelemahan serta kelebihannya masing-masing.

Pemilihan bentuk badan usaha harus disesuaikan dengan modal yang tersedia. Misalnya perusahaan perseorangan pada umumnya memiliki kegiatan berskala kecil sampai menengah, sehingga perusahaan jenis ini kurang mendapat kepercayaan diri penyedia modal. Sebagai akibatnya, kemungkinan untuk memperoleh dana juga terbatas. Di sisi lain, perusahaan-perusahaan yang memiliki modal besar biasanya mempunyai pilihan dan penggunaan dana yang tepat. jadi, setelah kita mengetahui kelemahan dan kelebihan serta seluk beluk dari berbagai bentuk badan usaha tersebut, dapat dipilih bentuk badan usaha yang tepat dan sesuai apabila kita ingin membentuk suatu kegiatan usaha. Beberapa bentuk perusahaan legal di Indonesia akan dibahas pada bagian ini.


A. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajemen perusahaan dikelola oleh pemilik, bahkan terkadang jabatan-jabatan tertentu seperti: direktur, manajer, atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut dilakukan oleh pemilik.

Kelebihan  :
  1. Pendirian perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
  2. Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
  3. Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
  4. Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
  5. Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
  6. Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak badan, namun semua pendapatan tetap harus bayar pajak perorangan dan semua keuntungan menjadi milik pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.

Kelemahan :
  1. Permodalan. Lebih sulit memperoleh modal, yang artinya jika perusahaan perorangan ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
  2. Ikut tender. Perusahaan perorangan relatif sulit mengikuti tender, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
  3. Tanggung jawab. Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
  4. Kelangsungan hidup. Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti    pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
  5. Sulit berkembang. Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan usaha perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan usahanya terlebih dahulu.

B. Perseroan terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Kelebihan :
  1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan.
  2. Kelangsunga perusahaan sebagai badan hokum lebih terjamin.
  3. Memudahkan memindahkan hak milok dengan menjual saham kepada orang lain.
  4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usaha.
  5. Manajemen dan Spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk  menggunakan secara efisien.

Kelemahan :
  1. Biaya pembentukannya relatif tinggi.
  2. Bagi sebagian besar orang PT di anggap kurang rahasia dalam hal dapur perusahaan.
  3. Pendirian perusahaan jauh lebih sulit daripada mendirikan badan usaha lain.
Alasan Seseorang Mengubah Bentuk Perseroan Perseorangan menjadi Perseroan Terbatas 
Seseorang cenderung merubah perusahaan perseorangan menjadi  perusahaan terbatas melihat dari kelemahan yang dimiliki dalam bentuk usaha perseorangan, bentuk ini hanya memiliki sedikit modal karena hanya terdiri dari satu pemilik sehingga sukar untuk dikembangkan. Selain keuntungan penuh yang diperoleh pemilik, kerugian penuh juga diraihnya karena usaha hanya dimiliki seorang diri. Hidup dan mati usaha itu hanya ada di tangan seseorang pendiri badan usaha tersebut. Sedangkan badan usaha bentuk perseroan terbatas modalnya berasal dan dimiliki oleh beberapa orang yang jumlahnya menjadi lebih banyak dibandingkan dengan perseorangan, dengan modal yang lebih banyak inilah dapat diraih keuntungan yang lebih banyak pula. Dilihat dari kelebihan yang dimiliki PT inilah pada akhirnya orang cenderung memilih bentuk perusahaan tersebut.

C. Firma
Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-senfir maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.

Kelebihan : 
  1. Prosedur pendirian relatif mudah.
  2. Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang.
  3. Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.
Kelemahan :
  1. Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
  2. Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar.

D. Perseroan Komanditer (Commanditer vennotschap)
Perseroan komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perseorangan. perseroan komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh bebrapa orang(sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekkutuan.

Sekutu pada perseroan dapat dikelompokan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.

Kelebihan :
  1. Pendiriannya relatif mudah.
  2. Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak.
  3. Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar.
  4. Manajemen dapat didiversifikasikan.
  5. Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
Kelemahan :
  1. Tanggung jawab tidak terbatas
  2. Kelangsungan hidup tidak terjamin
  3. Sukar untuk menarik kembali investasinya

E. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggota.  Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Landasan Koperasi
Landasan-landasan Koperasi Indonesia:
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.
Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.  Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran berpribadi, keinsyafan akan harga diri dan percaya pada diri sendiri adalah mutlak untuk menunaikan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus tergabung kedua landasan mental tadi sebagai dua unsur yang dorong mendorong, hidup menghidupi, dan awas mengawasi.

Alasan Koperasi Cocok dengan Bentuk Usaha Rakyat Indonesia
Pada dasarnya Landasan Negara Indonesia adalah Gotong Royong, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan  ekonomi) koperasi sebagai gerakan self help seharusnya menjadi senjata ekonomi bangsa Indonesia agar lebih berdikari. Selain, seperti dikatakan Bung Hatta, sebagai senjata persekutuan si lemah untuk mempertahankan hidupnya. Makanya, tak mengherankan bila koperasi dianggap sebagai bentuk usaha bersama yang paling cocok dengan tradisi bangsa Indonesia, yaitu tolong-menolong.diantara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti ini kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan sarana-sarana produksi.
Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan  menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan Koperasi .

Faktor yang harus dipertimbangkan dalam Mendirikan Badan Usaha
  1. Jenis usaha yang dijalankan. Hal pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
  2. Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik. Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
  3. Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian. Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.
  4. Kemudahan memperoleh modal. Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
  5. Besarnya risiko kepemilikan. Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.
  6. Perkembangan usaha. Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
  7. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha. Agar usaha dapat terkoordinir dengan baik, pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
  8. Kewajiban dari peraturan pemerintah. Sebagai warga Negara yang baik, pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaries, pajak dan izin domilisi.






Rabu, 11 Oktober 2017

Tugas 1


Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan


Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi. Contoh perusahaan : 
1. Perusahaan Nasional ( PT. Mahameru Kencana Abadi )
2. Perusahaan Internasional ( PT. Pertamina )
3. Perusahaan Multinasional ( Adidas )
4. Perusahaan Global ( PT. Toyota Motor )


Perusahaan menurut para ahli : 

1. Menurut Prof. Mr. W.L.P.A. Molengraff, pengertian perusahaan dari sudut pandang ekonomi adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian persediaan.
2. Menurut Mr. M. Polak, perusahaan ada apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba rugi yang dapat diperkirakan dan segala sesuatu itu dicatat dari pembukuan.
3. Abdul Kadir Muhammad dalam bukunya Pengantar Hukum Perusahaan di Indonesia menyatakan bahwa berdasarkan tinjauan hukum, istilah perusahaan mengacu pada badan hukum dan perbuatan badan usaha dalam menjalankan usahanya. Lebih lanjut, perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.
4. Menurut Andasasmita
Perusahaan adalah mereka yang secara teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu mencapai keuntungan bagi diri mereka.
5.Menurut Murti Sumarni (1997)
Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
6.Menurut Much Nurachmad
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutun, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekrjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.


Jenis-jenis perusahaan

Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
1. Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam.
2. Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang.
3. Perusahaan industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya.
4. Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan.
5. Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa.

Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:
1. Perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh negara.
2. Perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya.
3. Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan.

Bentuk perusahaan di Indonesia

  • CV - Commanditaire Vennootschap– limited partnership
  • FA - Firma
  • Koperasi - Co-operative
  • Maatschap - Limited liability company
  • PK - Persekutuan Komanditer - limited partnership
  • PMA – Penenaman Modal Asing – foreign joint venture company
  • PMDN – Penanaman Modal Dalam Negeri – domestic capital investment company
  • Persekutuan Pedata - professional partnership
  • Perusahaan Umum (Perum) - state-owned company
  • Perusahaan Jawatan (Perjan) - state-owned company
  • PT – Perseroan Terbatas – limited liability company
  • P.T. Tbk. - Perseroan Terbatas, Terbuka – Stock limited company
  • UD - Usaha Dagang - Sole proprietorship
  • Yayasan - Foundation

Letak Perusahaan

Letak perusahaan sering pula disebut tempat kediaman perusahaan, yaitu tempat dimana perusahaan melakukan kegiatannya sehari-hari.Sedangkan istilah tempat kedudukan perusahaan dapat diartikan sebagai tempat kantor pusat perusahaan.
Dengan semakin tajamnya persaingan serta banyaknya perusahaan yang saat ini bermunculan,maka pemilihan letak perusahaan ini sudah tidak mungkin dilakukan dengan cara coba-coba. Karena dengan cara itu perusahaan akan kalah dalam bersaing;disamping waktu harus berpacu,juga efisiensi di bidang biaya perlu mendapat perhatian.Oleh karena itu pemilihan letak perusahaan ini harus dilakukan dan diputuskan melalui beberapa pertimbangan yang disertai fakta yang kongkrit dan lengkap.

a)   Jenis Letak Perusahaan
 Ada 4 jenis letak perusahaan :
 1. Letak perusahaan yang terkait pada alam
Letak perusahaan ini sangat ditentukan oleh sumber-sumber alam, jadi tidak dapat ditentukan oleh manusia;misalkan,usaha pertanian,pertambangan.
2. Letak perusahaan berdasarkan sejarah
Letak perusahaan ini hanya dapat dijelaskan dengan adanya sejarah dilokasi itu. Misalkan kerajinan batik di daerah surakarta dan jogjakarta.Hal ini disebabkan dulu seni membatik ini dimulai dari para wanita dalam kraton.
 3. Letak perusahaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam hal ini pemerintahlah yang menentukan dimana perusahaan menjalankan aktivitasnya.Hal ini agar masyarakat disekitar lokasi itu tidak merasa tergangggu karena adanya perusahaan itu.
4. Letak perusahaan yang dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi. Pada umumnya jenis perusahaan ini bersifat industri. Disini ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan letak perusahaan:

  • Dekat dengan bahan baku
          Contoh : pabrik gula, pabrik semen
  • Dekat dengan pasar
           Contoh : pabrik roti (Bakery), rumah makan dan juga perusahaan jasa seperti Bank/Asuransi.
  • Dekat dengan pemasok tenaga kerja
           Contoh : pabrik rokok, pabrik kembang gula.
  • Dekat dengan penyedia sumber tenaga/energi
Contoh : pabrik peleburan bijih besi, aluminium dan baja.
  •  Iklim
Contoh : pabrik the, pemintalan kapas, industri jamur.
  • Ongkos transport.
Contoh : Misalkan pabrik mobil, sangat membutuhkan lancarnya transportasi.  Apabila jalan- jalan yang akan dilalui produk perusahaan ke konsumen sudah baik, maka diharapkan ongkos transportnya juga akan menjadi rendah.

  •  Besarnya suplai modal
 Contoh : Perusahaan yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya, cenderung akan memilih tempat dimana penananman modal cukup besar disertai tingkat bunga yang cukup rendah.

b)   Cara Penentuan Letak Perusahaan
Secara umum terdapat 2 macam cara untuk menentukan lokasi perusahaan yaitu :
1. Cara kualitatif
Dengan cara ini diadakan penilaian secara kualitatif terhadap faktor-faktor yang dianggap relevan atau memegang peranan pada setiap pilihan lokasi.
2. Cara kuantitatif
Dengan cara ini hasil analisis kualitatif dikuantifikasikan dengan cara memberikan skor(nilai)pada masing-masing kriteria. Sedangkan menurut teori Alfred Weber,dalam teorinya mengemukakan ada dua faktor yang mempengaruhi penetapan lokasi perusahaan, yaitu :
Biaya pengangkutan.
Biaya tenaga kerja.

Perbedaan Tempat dan Letak Perusahaan
Perbedaan letak perusahaan dan tempat kedudukan perusahaan terletak pada fungsinya. Tempat kedudukan perusahaan berfungsi sebagai tempat administrasi perusahaan tersebut dan cenderung ke kota-kota besar, sedangkan letak perusahaan berfungsi sebagai tempat mengolah produk (keadaan fisik perusahaan untuk melaksanakan kegiatan operasional).


LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Keseluruhan dari faktor-faktor ekstern yang mempengaruhi perusahaan baik organisasi maupun kegiatannya.
Lingkungan eksternal perusahaan yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan perusahaan.
Lingkungan eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi :

A) Lingkungan eksternal makro
Adalah lingkungan eksternal yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha. Contoh :
• Keadaan alam —>  SDA, lingkungan.
• Politik dan hankam —> kehidupan operasional perusahaan sangat terpengaruh oleh politik dan hankam Negara dimana perusahaan berada —> menciptakan.
• Hukum
• Perekonomian
• Pendidikan dan kebudayaan
• Social dan budaya
• Kependudukan
• Hubungan internasional.

B) Lingkungan eksternal mikro
Adalah lingkungan eksternal yang pengaruh langsung terhadap kegiatan usaha.
Contoh :
• Pemasok / supplier : yang menunjang kelangsungan operasi perusahaan.
• Perantara, misalnya distribotur, pengecer yang berperan dalam pendistribusian hasil-hasil produksi ke konsumen.
• Teknologi : yang berkaitan dengan perkembangan proses kerja, peralatan metode, dll.
• Pasar, sebagai sasaran dari produk yang dihasilkan perusahaan.
-Lingkungan Internal
Adalah factor-faktor yang berada dalam kegiatan produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi.
Contoh :
• Tenaga kerja
• Peralatan dan mesin
• Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)
• Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan
System informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan.
Dapat disimpulkan bahwa perbedaan dari lingkungan eksternal makro dan mikro adalah pengaruhnya. Lingkungan eksternal makro berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha sedangkan, lingkungan eksternal mikro berpengaruh langsung terhadap kegiatan usaha. 







Perlindungan Konsumen, Antimonopoli dan Persaingan Tidak Sehat serta Penyelesaian Sengketa

Perlindungan Konsumen Pengertian Perlindungan Konsumen Perlindungan Konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah ...