Hukum Perikatan
Pengertian Hukum Perikatan
Perikatan adalah hubungan hukum
yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu
berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi. Hukum perikatan
hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum
kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan.
Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
• Menurut Hofmann, Perikatan
adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan
dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk
bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap
yang demikian.
• Menurut Pitlo, Perikatan adalah
suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih
atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain
berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
• Menurut Vollmar, Ditinjau dari
isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus
melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur),
kalau perlu dengan bantuan hakim.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan
KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari
persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan yang timbul dari
undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan
perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan
sukarela
Sumber perikatan berdasarkan
undang-undang :
1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH
Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena
undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat
sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH
Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau
lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH
Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang
atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
Azas-azas dalam hukum perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan
diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan
azas konsensualisme.
• Asas Kebebasan Berkontrak Asas
kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
• Asas konsensualisme Asas
konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata
sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan
sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam
Pasal 1320 KUHP Perdata.
Hapusnya Perikatan
Terkait dengan Pasal 1231
perikatan yang lahir karena undang-undang dan perikatan yang lahir karena
perjanjian. Maka berakhirnya perikatan juga demikian. Ada perikatan yang
berakhir karena perjanjian seperti pembayaran, novasi, kompensasi, percampuran utang, pembebasan
utang, pembatalan dan berlakunya suatu syarat batal. Sedangkan berakhirnya perikatan karena undang–undang
diantaranya; konsignasi, musnahnya barang terutang dan daluarsa.
Agar berakhirnya perikatan
tersebut dapat terurai jelas maka perlu dikemukakan beberapa item yang
penting, perihal defenisi dan
ketentuan-ketentuan yang mengaturnya sehinga suatu perikatan/ kontrak dikatakan
berakhir:
1. Pembayaran
Berakhirnya kontrak karena
pembayaran dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal
1382 BW sampai dengan Pasal 1403 BW. Pengertian pembayaran dapat
ditinjau secara sempit dan secara yuridis tekhnis.
Pembayaran dalam arti sempit
adalah pelunasan utang oleh debitur kepada kreditur, pembayaran seperti ini
dilakukan dalam bentuk uang atau barang. Sedangkan pengertian pembayaran dalam
arti yuridis tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk jasa
seperti jasa dokter, tukang bedah, jasa tukang cukur atau guru privat.
Suatu maslah yang sering muncul
dalam pembayaran adalah masalah subrogasi. Subrogasi adalah penggantian hak-hak
siberpiutang (kreditur) oleh seorang ketiga yang membayar kepada siberpiutang
itu. Setelah utang dibayar, muncul seorang kreditur yang baru menggantikan
kreditur yang lama. Jadi utang tersebut hapus karena pembayaran tadi, tetapi
pada detik itu juga hidup lagi dengan orang ketiga tersebut sebagai pengganti
dari kreditur yang lama.
2. Konsignasi
Konsignasi terjadi apabila
seorang kreditur menolak pembayaran yang dilakukan oleh debitur, debitur dapat
melakukan penawaran pembayaran tunai atas utangnya, dan jika kreditur masih
menolak, debitur dapat menitipkan uang atau barangnya di pengadilan.
3. Novasi
Novasi diatur dalam Pasal 1413 Bw
s/d 1424 BW. Novasi adalah sebuah persetujuan, dimana suatu perikatan telah
dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan, yang
ditempatkan di tempat yang asli. Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan suatu
novasi atau pembaharuan utang yakni:
Apabila seorang yang berutang
membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkannya, yang
menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya. Novasi ini disebut
novasi objektif.
Apabila seorang berutang baru
ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh siberpiutang
dibebaskan dari perikatannya (ini dinamakan novasi subjektif pasif).
Apabila sebagai akibat suatu
perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur
lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya (novasi subjektif
aktif)
4. Kompensasi
Kompensasi atau perjumpaan utang
diatur dalam Pasal 1425 BW s/d Pasal 1435 BW. Yang dimaksud dengan kompensasi
adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan
utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur (vide: Pasal 1425
BW). Contoh: A menyewakan rumah kepada si B seharga RP 300.000 pertahun. B baru
membayar setengah tahun terhadap rumah tersebut yakni RP 150.000. Akan tetapi
pada bulan kedua A meminjam uang kepada si B sebab ia butuh uang untuk membayar
SPP untuk anaknya sebanyak Rp 150.000. maka yang demikianlah antara si A dan si
b terjadi perjumpaan utang.
5. Konfusio
Konfusio atau percampuran utang
diatur dalam Pasal 1436 BW s/d Pasal
1437 BW. Konfusio adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang
dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu (Pasal 1436). Misalnya si
debitur dalam suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh krediturnya,
atau sidebitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta kawin.
Hukum Perjanjian
Pengertian Hukum Perjanjian
Dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
Dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
Standar Kontrak
Standar kontrak adalah perjanjian
yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa
formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan
kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes
Gunawan)
— perjanjian yang isinya
dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman)
— Perjanjian baku adalah
perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup
perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak
serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk
disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran
untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang
dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.
Menurut Mariam Darus, standar
kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
1. Kontrak standar umum artinya
kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan
kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus,
artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya
untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Berdasar ketentuan hukum yang
berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian
dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam
pasal tersebut, yaitu :
1. Adanya kesepakatan para pihak
untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak
menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak
terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.
2. Kecakapan para pihak untuk
membuat perjanjian
Kata kecakapan yang dimaksud
dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum,
(ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah
atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang
tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat
suatu perjanjian tertentu.
3. Ada suatu hal tertentu
Bahwa obyek yang diperjanjikan
dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.
4. Adanya suatu sebab yang halal
Suatu sebab dikatakan halal
apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata,
yaitu :
• tidak bertentangan dengan
ketertiban umum
• tidak bertentangan dengan
kesusilaan
• tidak bertentangan dengan
undang-undang
Macam-macam perjanjian ialah sebagai berikut:
1. Perjanjian dengan Cuma - cuma
Perjanjian dengan cuma - cuma
ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan
kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314
ayat (2) KUHPerdata).
2. Perjanjian dengan Beban
Perjanjian dengan beban ialah
suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada
pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
3. Perjanjian Sepihak
Perjanjian sepihak adalah suatu
perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak
kepada kedua belah pihak.
4. Perjanjian Konsensuil, formal
dan, riil
Perjanjian konsensuil ialah
perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang
mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus
dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis. Perjanjian
riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus
diserahkan.
5. Perjanjian bernama, tidak
bernama dan, campuran
Perjanjian bernama adalah suatu
perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan
khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang
sulit dikualifikasikan
Syarat-syarat Sah Dalam Perjanjian
Suatu kontrak dianggap sah
(legal) dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat
tertentu. Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang
harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Syarat pertama merupakan awal
dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak
tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya
kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan,
penipuan, dan kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya
paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pada saat penyusunan kontrak,
para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau
belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang
tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa
dan mereka yang berada dibawah
pengampunan.
3. Mengenai suatu hal tertentu
Secara yuridis suatu perjanjian
harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini
adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki
objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang
akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.
4. Suatu sebab yang halal
Setiap perjanjian yang dibuat
para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan
kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada
bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat
subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan
perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat
diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif,
yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut
dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian
telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian,
maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.
Pengertian Pembatalan Perjanjian
Pembatalan suatu perjanjian dapat
dilakukan dalam hal salah satu pihak lalai dalam memenuhi kewajiban
melaksanakan prestasinya
sebagaimana yang ditentukan Pasal
1266 dan 1277 KUHPerdata. Selain itu, pembatalan perjanjian juga dapat dilakukan
jika perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif sahnya perjanjian yang diatur
dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya dan
kecakapan untuk membuat perjanjian.
Pembatalan perjanjian karena
akibat adanya cacat kehendak yang berupa paksaan, kekhilafan atau penipuan
berakibat lahirnya hak untuk menuntut pemulihan keadaan seperti keadaan semua,
yakni keadaan sebelum terjadinya perjanjian. Hal tersebut sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 1452 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Pernyataan batal
berdasarkan paksaan, kekhilafan atau penipuan, juga berakibat bahwa barang dan
orang-orangnya dipulihkan dalam keadaan sewaktu sebelum perikatan dibuat”.
Pihak yang tidak cakap atau cacat
kehendaknya memiliki hak untuk menuntut ganti kerugian yang berupa biaya, rugi,
dan bunga jika ada alasan untuk itu. Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 1453 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Dalam hal-hal yang diatur dalam
Pasal 1446 dan 1449, orang terhadap siapa tuntutan untuk pernyataan batal itu
dikabulkan, selain itu diwajibkan pula mengganti biaya, kerugian dan bunga,
jika ada alasan untuk itu”.
Pembatalan - Pembatalan Perjanjian
a. Syarat pembatalan
Pembatalan dalam pembuatan suatu
perjanjian dapat diminta oleh salah satu pihak yang dirugikan. Pada dasarnya,
suatu perjanjian dapat diminta pembatalan apabila :
1. Perjanjian itu dibuat oleh
mereka yang tidak cakap hukum seperti : belum dewasa, ditaruh dibawah
pengampunan dan wanita yang bersuami (pasal 1330 WB)
2. Perjanjian itu bertentangan
dengan undang-undang ketertiban umum dan kesusilaan.
3. Perjanjian itu dibuat karena
kekhilafan, paksaan atau penipuan (pasal 1321 WB)
Dalam pasal 1266 WB dapat
disimpulkan, bahwa ada tiga (3) hal yang harus diperhatikan sebagai syarat
pembatalan suatu perjanjian, yaitu :
- Perjanjian harus bersifat timbal
balik
- Pembatalan harus dilakukan di muka
hakim
- Harus ada wanprestasi
Menurut Prof. subekti, perjanjian
dapat diminta pembatalannya kepada hakim dengan dua cara, yaitu :
1)Dengan cara aktif : menuntuk
pembatalan perjanjian di depan hakim.
2)Dengan cara pembelaan :
menunggu sampai di gugat di depan hakim untuk memenuhi perjanjian, dan baru
mengajukan alasan mengenai kekurangan dalam perjanjian itu.
Dengan demikian, yang membatalkan
perjanjian itu adalah melalui putusan hakim, menurut pasal 1454 WB, permintaan
pembatalan perjanjian dibatasi sampai batas waktu tertentu (5 tahun)
Pengertian Prestasi
Pengertian prestasi (performance)
dalam hukum kontrak dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis
dalam suatu kontrak oleh pihak yang telah mengikatkan diri untuk itu,
pelaksanaan mana sesuai dengan “term” dan “condition” sebagaimana disebutkan
dalam kontrak yang bersangkutan.
Model-model dari prestasi (Pasal
1234 KUH Perdata), yaitu berupa :
– Memberikan sesuatu;
– Berbuat sesuatu;
– Tidak berbuat sesuatu.
Pengertian Wanprestasi
Pengertian wanprestasi (breach of
contract) adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana
mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti
yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Tindakan wanprestasi membawa
konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak
yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi sehingga oleh hukum
diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi
tersebut.
Tindakan wanprestasi ini dapat
terjadi karena :
– Kesengajaan;
– Kelalaian;
– Tanpa kesalahan (tanpa
kesengajaan atau kelalaian)
* Kecuali tidak dilaksanakan
kontrak tersebut karena alasan-alasan force majeure, yang umumnya memang
membebaskan pihak yang tidak memenuhi prestasi (untuk sementara atau
selama-lamanya).
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum Dagang ialah hukum yang
mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum Perdata adalah rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata merupakan hukum
umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis).
Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat
disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis,
artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang
yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa
jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH
perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua
hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah
karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan
internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian
dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari
Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang
artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum
umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam
KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
Hubungan Pengusaha dan pembantu - pembantunya
Pengusaha (pemilik perusahaan)
yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau
perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah
bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar,
Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai
pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2
(dua), yaitu:
a. Pembantu-pembantu pengusaha di
dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial,
pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar
perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.
Kewajiban-kewajiban sebagai
pengusaha
• Memberikan izin kepada buruh
untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
• Dilarang memperkerjakan buruh
lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
• Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah
laki/laki dan perempuan
• Bagi perusahaan yang
memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
•
Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur
resmi
•
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah
mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
• Wajib mengikut sertakan dalam
program Jamsostek
Badan Usaha
Pengertian Badan Usaha
ialah kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang tujuannya mencari laba atau memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.
ialah kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang tujuannya mencari laba atau memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.
Bentuk Bentuk Badan Usaha
1. Perseroan Terbatas
PT adalah sebuah badan hukum untuk menjalani usaha yang modalnya berasal dari saham-saham. Pemililik dan pentinggi PT biasanya memiliki hampir seluruh saham pada perusahaan PT yang dikembangkannya. Artinya dalam sebuah PT ada banyak orang yang menanamkan modalnya dalam usaha atau perusahaan tersebut. Modal tersebut terbagi dalam bentuk saham yang masing-masing sahamnya memiliki nilai. Besar modal perusahaan tergantung dari besarnya saham yang ditanamkan.
2. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
3. Yayasan
Yayasan merupakan salah satu bentuk – bentuk badan usaha,
namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan
berbadan hukum.
Ciri – ciri Yayasan :
1. Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri
untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
3. Didirikan dengan akta notaris.
4. Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun
memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
4. Badan Usaha Milik Negara
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau
sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN
adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sudah ada 3 bentuk badan
usaha BUMN, yaitu :
1). Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh
modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan
Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI.
2). Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan,
namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola
oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah
berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya
ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.
3). Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang
dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari
keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
sumber
http://muzaniug.blogspot.com/2015/05/hubungan-hukum-dagang-dan-hukum-perdata.html
https://www.eduspensa.id/bentuk-bentuk-badan-usaha/#a
http://www.mpssoft.co.id/blog/hrd/bentuk-bentuk-badan-usaha-yang-ada-di-indonesia/
https://www.eduspensa.id/bentuk-bentuk-badan-usaha/#a
http://www.mpssoft.co.id/blog/hrd/bentuk-bentuk-badan-usaha-yang-ada-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar